Sabtu, 13 Agustus 2011

Rakor PC dan PCLPBHNU Bondowoso Sepakat untuk Terus Maju Penarikan Asset NU


Asset tanah NU Bondowoso, tepatnya yang terletak di kelurahan Blindungan yang dislnyalir telah disalahfungsikan oleh oknom Pengurus Muslimat NU agar terus diselamatkan atau ditarik kembal;, sehingga tetap berfungsi sebagai tempat pendidikan. Demikian kesepakatan Rakor PCNU dan PCLPBHNU Bondowoso yang dilaksanakan Sabtu, 13 Agustus di kantor PCNU Bondowoso. Pada acara tersebut sekaligus dilangsungkan dengan acara berbuka bersama.

Setelah Upaya persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan PCNU tetap tidak ada respon oleh Oknum Muslimat dimaksud akahirnya PC menugaskan PCLPBHNU utnuk menangani persoalan tersebut. Pada kesempatan tersebut ketua LPBNU melaporkan, bahwa setelah LPBN menemui yang bersangkutan, dia tetap bersikukuh untuk tetap tinggal di Gedung TK Maarif hingga akhir hayatnya. Dengan alasan, karena dialah yang merintis TK hingga menjadi keadaan bagus seperti sekarang. dan saya menempati sudah 26 tahun sewrta merasa banyak keluar biaya sendiri merehab gedung itu.Namun ia tetap mengaku , bahwa gedung dan tanah itu milik NU dan telah berpesan kepada anak-anaknya, agar meninggalkan tempat itu setelah dia meninggal nanti. Demikian klaimnya. Bahkan dengan terang-terangan oknom Muslimat NU itu dengan fulgar menulis pernyataan bermaterei, bahwa dia tidak meninggalkan Gedung TK yang telah banyak dikemas model Rumah Tangga, yang asalnya murni sebagai Gedung Sekolah/TK Maarif. " Pernyataan tertulis itu, berarti terang-terangan ngajak perang..." Kalau dia merasa banyak keluar biaya pribadi, walau sebanarnya alasan yang dibua-buat, anggap bagaimana kalau dituntut bayar sewa selama 26 tahun menempati Gedung itu. Demikan tanggapan salah satu pesrta rapat.

Sebagai tempat pendidikan, lebih-lebih untuk anak usia dini, lingkungan tersbut sudah kurang layak dan tidak kondusif sebagai tempat pendidikan. Ruang kelas ada yang dibuat dapur, dan ada yang direnovasi sebagai garasi mobil. Bagaimana akan kondusif, sekolah sebagai Wiyata Mandala yang seharunya seteril dari hal-hal yang kurang layak bagai dunia pendidikan.

Mengingat penyelamatan asset dan hasil keputusan Konferensi PCNU Bondowoso di PP Zainul Bahar januari yang lalu, konferensi mengamanatkan, bahwan mendealine 100 hari bagi pengurus terpilih untuk bisa menyelesaikan, maka rapat memutuskan dan menugaskan kepada LPBHNU untuk menyelesaikan persoalan tersebut, walau dengan terpaksa lekhirnya melalui jalur hukum sekalipun. Dan menghimbau kepada Oknom Muslimat tersebut utnuk dapatnya bisa segera hengkang dari Gedung TK itu. sebanarnya PC kurang menghadaki apabila mengusir paksa, tapi apaboleh buat, kalu yang bersangkutan tetap bersikeras dengan pendiriannya yang sebenarnya tidak masuk akal itu.

Berikut kami lampirkan surat pernyataannya...








Tidak ada komentar:

Posting Komentar